BANGKALAN, KOREK.ID – Diduga cederai rasa keadilan, Samsul warga Burneh datangi Pengadilan Negeri Bangkalan untuk mempertanyakan kelanjutan dari tindakan eksekusi lahan milik almarhum ayahnya, Rabu (8/2/2023).
Hal itu dilakukan karena 3 Tahun Pasca Putusan Inkrah yang dimenangkan oleh pihaknya, lahan yang menjadi sengketa masih belum juga dilakukan eksekusi.
Dan yang parahnya lagi, lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak tergugat dan dimanfaatkan dengan menanam padi dimana hal ini memicu amarah dari pihak keluarga Samsul.
“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan kapan eksekusi yang dilakukan oleh PN Bangkalan, kenapa pasca putusan inkrah kok masih ada surat pemanggilan untuk melakukan mediasi lagi, apa maksudnya ini,” ujarnya sambil menahan emosi dan menunjukkan surat panggilan mediasi dari PN Bangkalan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menolak mediasi apapun pasca putusan, dan berpendapat bahwa hasil putusan harus dilakukan dengan melakukan eksekusi lahan sengketa.
“Saya ini orang buta hukum, tapi harusnya di pengadilan manapun, hasil putusan ini harus dilaksanakan, bukan malah mengirim surat undangan mediasi, yang sudah 5 kali dilakukan oleh pihak PN Bangkalan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Humas PN Bangkalan Putu Wahyudi menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian utama dari pihaknya untuk segera diselesaikan.
“Dalam putusan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2019/Pn.Bkl, dimana yang sampai saat ini belum dilakukan eksekusi dimana kami sedang melakukan upaya mediasi-mediasi pada tahun kemarin akan tetapi belum menemukan hasil yang diharapkan semua pihak, dan ini menjadi atensi kami untuk segera memberikan hasil sesuai yang diharapkan (eksekusi.red),” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi kenapa pasca putusan inkrah masih melakukan mediasi, Putu menjawab bahwasanya itu sudah sesuai dengan standar aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan sesuai petunjuk dari ketua PN Bangkalan, pihaknya akan memanggil para pihak yang bersengketa di tanggal 22 Februari ini untuk dilakukan mediasi lagi.
“Terkait mediasi yang kami lakukan itu, karena sesuai saran dari ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan tentunya sesuai SOP dari Mahkamah Agung terkait tahapan eksekusi, dan di tanggal 22 nantinya kami juga mendatangkan para pihak yang bersengketa untuk dilakukan mediasi lagi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa pada sekitar tahun 1970-an, almarhum ayah Samsul menggadaikan tanah pada pihak tergugat yang kalau dinominalkan sekarang sekitar 20 jutaan rupiah.
Pada tahun 2015, pihak keluarga Samsul beritikad baik dengan menebus gadai dari tanah seluas 4250 meter persegi itu, tapi dari pihak tergugat membantah menggadai tanah tersebut dengan alasan sudah dibeli oleh tergugat.
Keluarga Samsul masih beritikad baik untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan pihak tergugat hingga tahun 2019, merasa menemui jalan buntu, akhirnya keluarga Samsul menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Bangkalan pada tahun 2019.
Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan secara inkrah oleh keluarga Samsul hingga banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan akhir mengabulkan gugatan dari penggugat dan melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa.