Bangkalan Korek.id – Pengadaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Bangkalan, tepatnya dilakukan di 9 Desa oleh Dinas Perhubungan Kota Bangkalan, terindikasi adanya mark up anggaran oleh beberapa pihak
Terjadinya hal tersebut membuat Komisi A DPRD Bangkalan yang merupakan mitra merasa gerah dan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Moeawi Arifin. Untuk melakukan klarifikasi terkait, perihal tersebut pada hari jum’at lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Moeawi menjelaskan ia merasa sudah melakukan kegiatan di tahun 2021 lalu tersebut sesuai dengan aturan yang ada baik di perencanaan maupun dalam pelaksanaan.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh kementrian perhubungan dan LPSE,” Kata Moeawi Arifin Kadishub Senin, (30/5/2022).
Lanjut ia mengatakan, apabila ada indikasi penyelewengan anggaran, tentu pihaknya sudah ditegur oleh Inspektorat maupun BPK yang melakukan audit di awal tahun ini.
“Apabila terdapat indikasi terkait mark up anggaran karena barangnya tidak sesuai spek, tentunya inspektorat dan BPK pasti sudah menegur kita, tapi nyatanya tidak, karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya
Sementara itu hal ini mendapat sorotan juga dari salah satu aktivis Bangkalan Eko Andrioko.
“Dinas melalui tim perencanaan dan pelaksanaan tentu mengetahui betul terkait kebutuhan PJU di wilayah kabupaten Bangkalan, tentu tak luput juga dari usulan masyarakat melalui aspirasi DPRD ataupun dari kepala desa yang meminta kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, jadi saya yakin semuanya sudah melalui proses dan tahapan-tahapan sesuai aturan juklak dan juknisnya,”Pungkasnya