TUBAN, KOREK.ID – Dua anggota aktif grup Facebook Gay dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Kedua tersangka berinisial J, 45 tahun dan AJ, 31 tahun, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keduanya diringkus polisi setelah keberadaan grup beranggotakan lebih dari seribu akun itu membuat resah masyarakat sejak bulan Mei 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Tuban langsung bergerak dan menyelidiki kasus ini.
Hasil ppenyelidikan, polisi akhirnya membekuk tersangka J dan AJ.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat konferensi pers pada Rabu 18 Juni 2025, mengatakan kedua pelaku merupakan anggota aktif grup Facebook gay tuban.
“Penangkapan tersangka ini sekaligus menindaklanjuti pengungkapan kasus grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang dilakukan oleh Ditsiber Polda Jatim beberapa hari yang lalu”ujar AKP Dimas
Kini polres tuban masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk memburu administrator grup terlarang tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar (screenshot) konten tersangka, alat bantu seksual seperti rantai leher, cambuk badan, hingga cairan pelumas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman Hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga satu miliar rupiah.

