Dana Bos Naik, Berikut Besarannya

Bambang Budi Mustika, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan

Bangkalan, Korek.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau sering disebut BOS di Kabupaten Bangkalan mengalami kenaikan.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler masing-masing Daerah.

Bacaan Lainnya

Diketahui, melalui keputusan Mendikbud itu dana BOS untuk sekolah di Kota Dzikir dan Sholawat naik dengan jumlah yang variatif mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1.010.000 per-siswa. Sementara untuk SMP mencapai 1.260.000 per-siswa. SMA Rp 1.720.000 per-siswa, SMK 1.830.000 per-siswa, dan untuk sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp 3.980.000 per-siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, dana BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu dianggarkan per-siswa di masing-masing sekolah dalam waktu satu tahun.

Namun, dalam kegunaannya, dana BOS itu tidak diberikan langsung tunai kepada siswa. Akan tetapi, diperuntukkan untuk kebutuhan siswa atau sekolah seperti pengadaan buku bacaan bagi siswa.

“Tidak diberikan langsung, tapi dibelikan buku untuk siswa, tapi bukan buku tulis ya, buku bacaan,” tegas Bambang, Jumat (5/3) kemarin.

Meski sudah naik berkisar 200 ribu dimasing-masing tingkatan, Bambang mengatakan bahwa dana BOS itu masing kurang ideal bila di belanjakan untuk kebutuhan siswa sekolah selama kurun waktu satu tahun.

Sebab, berdasarkan indeks kebutuhan anak sekolah dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Bangkalan berkisar Rp 1.600.000 untuk tingkat SD.

“Masih kurang, karena idealnya kebutuhan anak sekolah tingkat SD itu Rp 1.600.000, ada kenaikan ini ya lumayan lah,” kata dia.

“Kalau SMP itu layaknya Rp 2 juta,” imbuh Bambang.

Naiknya dana BOS ditanggapi anggota legislatif Bangkalan, H. Subaidi. Ia mengingatkan, agar semua sekolah menggunakan dana operasional sekolah dengan baik dan benar. Jangan sampai ada pembelanjaan fiktif.

“Gunakan kenaikan dana itu dengan baik dan benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan siswa,” kata anggota komisi D DPRD Bangkalan itu.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *