Bangkalan, Korek.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) terhadap salah satu guru TK di Kecamatan Klampis beberapa waktu lalu belum ada pendampingan secara hukum oleh dinas terkait.
Bahkan, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB-P3A) Kabupaten Bangkalan hanya melindungi secara psikologi saja.
“Sebelumnya Dinas KB-P3A, sempat mengeluarkan pernyataan akan melakukan pendampingan sampai ke proses hukum,” tutur Ahmad Mudabbir, koordinator Himpinan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) usai audiensi di Komisi D DPRD setempat, Selasa (16/3).
Namun, pernyataan tersebut hanya selesai di media saja tanpa adanya tindakan pendampingan terhadap korban.
“Saat ini kami masih menunggu kesiapan Komisi D, bahwasannya tadi mereka siap meperemukan kami dengan Dinas terkait serta dengan pihak Pengadilan, kami tunggu itu,” kata dia usai menagadu ke Komisi D DPRD setempat.
Selanjutnya, Mudabbir menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap pembuktian. Korban sudah memberikan bukti-bukti, namun pihak terdakwa hingga saat ini masih belum mengahdirkan saksinya.
“Sudah dua kali, terdakwa masih belum mengahdirkan saksi untuk menujukkan bukti di Pengadilan,” cetusnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Bangkalan Ambar Pramudya Wardhani mengatakan, bahwa dirinya siap untuk melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut.
“Jadi bagaimanapun caranya saya siap untuk mengawal dan saya siap untuk memperjuangkan haknya,” tegas dia.
Sebab kata dia, perempuan itu sangat bernilai dan sangat pantas untuk dihormati. Untuk itu dirinya bersama pimpinan komisi D bessrta dengan pimpinan Komisi A, mendesak agar kasus tersebut di selesaikan secara profesional.
“Kami mendesak agar peristiwa ini di usut tuntas dan memperjuangkan hak-haknya,” katanya dengan tegas.
Menurut Anggota dewan yang mengaku dirinya sebagai keterwakilan perempuan Bangkalan itu, jika kasus ini tidak diusut secara tegas, kemungkinan besar kejadian serupa akan terus terjadi di Bangkalan.
“Jadi saya tegaskan lagi, bahwa saya siap untuk mendampingi kasus ini,” pungkasnya.