Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov-Jatim) memutuskan menaikkan Upah Menimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar Rp 100.000. Sehingga UMP Jatim pada tahun 2021 menjadi Rp 1.868.777.08.
Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor, M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Dalam SE itu diterangkan bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMP, alias masih mengikuti UMP tahun 2020.
Mengacu pada SE Kemnaker-RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memutuskan tidak menaikkan Upah Menimum Kabupaten (UMK).
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Kabupaten Bangkalan Titin Suhartini.
“UMK tahun 2021 masih mengikuti UMK tahun 2020, sesuai SE Kemenaker tadi,” ungkap Titin sapaannya, Selasa (03/11).
Titin menerangkan, besaran UMK di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705.
“Bunyinya dari Kemnaker, harus melakukan penyesuaian nilai upah minumum, sama dengan nilai upah pada tahun 2020,” tambah dia.
Sedangkan, mengenai kenaikan UMP yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pihaknya menyebutkan memang ada kenaikan Rp100 ribu.
Tapi berdasarkan SE tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan upah sesuai dengan UMP tahun 2020.
“Jadi meskipun UMP Provinsi naik, itu hanya menjadi dasar minimum atau patokan kabupaten/kota saja,” katanya.
Titin menegaskan, Ketika perusahaan tidak mematuhi UMP, maka akan ada sanksi hukum untuk perusahaan.
Meski sudah ada SE dari Kemnaker, Disperinaker Kabupaten Bangkalan tetap harus melakukan pelaporan UMK.
“Terkahir 13 November ini kita harus mengusulkan besaran UMK itu,” pungkasnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida