Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Kejari Bangkalan Tahan Petinggi Pegadaian Kwanyar

Bangkalan Korek.id – Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) melakukan penahanan terhadap 2 karyawan Pegadaian Unit Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, hari ini pasca keduanya dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Dalam pers rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Dedi Franky menjelaskan bahwa karyawan ini merupakan karyawan aktif dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan motif menukar barang gadai emas asli dengan emas palsu saat berada di dalam unit pengelolaan jaminan di pegadaian Kwanyar.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini kami melakukan penahanan 2 orang karyawan PT Pegadaian Unit Kwanyar, Bangkalan dengan inisial S (50) dan DL (30) dimana salah satunya merupakan pimpinan pegadaian unit tersebut dan satunya merupakan pengelola agunan,”Ujarnya

Dedi juga mengatakan, modus kejahatan tersebut, yakni dengan menggunakan orang lain yang menggadaikan emas asli dan setelah masuk, barang tersebut diganti dengan emas yang palsu oleh para tersangka.

“Jadi modus operandi mereka, menggunakan orang luar untuk menggadaikan perhiasan emas yang asli dan begitu perhiasan tersebut masuk maka oleh para tersangka ditukar dengan perhiasan emas yang palsu,”Jelasnya, Jumat (11/03/2022) di gedung utama Kejari Bangkalan.

Tindak pidana tersebut baru diketahui setelah pihak internal dari PT Pegadaian melakukan audit di unit tersebut di mana di awal ditemukan 10 perhiasan emas palsu dan beberapa saat kemudian ditemukan lagi sekitar seratusan emas palsu.

“Para tersangka sudah melakukan kegiatan ini dari awal 2018 hingga akhir 2021 di mana akibat perbuatan para tersangka PT Pegadaian dirugikan hingga sekitar 600 juta rupiah,”Pungkasnya

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *