Bupati Geram PI 10 Persen Tak Kunjung Dipenuhi

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat di wawancarai

Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tak kunjung menerima Participating Interest atau PI 10 persen dari pengelola migas di Wilayah Kerja West Madura Offshore (WK-WMO).

Padahal, sudah sekitar dua tahun Pemkab Bangkalan mengajukan pengalihan PI 10 persen tersebut melalui BUMD setempat.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki saham pengelolaan migas sebesar 80%, PT. Kadeco 10%, dan PT Mandiri Madura Barat sebesar 10%.

Beradasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, daerah mempunyai hak untuk mendapatkan PI 10 persen.

Untuk mengetahui progres pengajuan PI 10 persen tersebut, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memanggil Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK-Migas) ke pendopo Agung Bangkalan, Senin (22/2).

Bupati Ra Latif menyampaikan, pengajuan PI 10 persen kepada SKK-Migas masih mandek pada tahap ke empat menuju tahap ke lima.

Dia menjelaskan, pengurusan setiap tahap itu membutuhkan waktu yang cukup lama. “Per tahap itu ada yang sampai 60 hari, ada yang 180 hari, tidak ada yang satu minggu,” ujar Ra Latif.

Lambatnya progres realisasi PI 10 persen dari K3S hingga memakan waktu dua tahun lamanya, membuat Bupati Ra Latif geram.

“Sekarang alasan ekonomi karena adanya Covid-19, nanti ganti moment beda lagi alasannya,” kata dia kesal.

Ra Latif mengancam akan melakukan langkah pengerahan massa jika PI 10 persen itu tak kunjung diproses dengan cepat.

“Tidak harus demo ya, tapi kami akan melakukan langkah yang lebih greget lagi,” kata dia.

“Kami target, tahun depan PI 10 persen ini sudah didapatkan oleh Pemkab Bangkalan,” imbuhnya,

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK-Migas Jabanusa, Nurwahidi mengatakan, adanya Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 itu, tiga perusahaan pengelola migas harus melakukan penyesuaian karena telah melakukan produksi sebelum lahirnya peraturan tersebut.

“Tapi kami akan berusaha dengan proses yang cepat, sehingga PI 10 persen ini bisa disegerakan untuk Kabupaten Bangkalan,” katanya.

Nurwahidi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan perihal waktu PI 10 persen yang merupakan hak daerah Kabupaten Bangkalan itu bisa terealisasi kapan.

“Tidak bisa saya tentukan hari ini, karena harus melalui pembahasan secara intens, tapi secepatnya,” imbuh dia.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *