BANGKALAN, KOREK.ID – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Ungkap kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Bangkalan di depan gedung Graha Endra Dharmalaksana, Kamis (30/11/23). Yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, di dampingi oleh Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Mukhlis Sukardi, serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti. dengan menunjukan Barang bukti yang disita.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro Menjelaskan dalam bulan November, satreskrim Bangkalan mengungkap 16 kasus pencurian dengan 18 tersangka.
“Bulan November dengan keberhasilan satreskrim dalam upaya mengungkap kasus, 16 kasus pencurian, dengan 18 tersangka, antara lain curanmor. Kami dalam bulan ini, sudah mengungkap 4 kasus laporan curanmor dengan 5 tersangka yang sudah kami proses,” ujarnya.
Lanjut itu, AKP Heru juga merilis 2 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti, dan di kembalikan ke pemiliknya.
“Hari ini kita akan merilis barang bukti yang menjadi barang bukti di kembalikan ke pemilik, 2 unit sepeda motor yang akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya.
Selain itu, AKP Heru menghimbau kepada warga Bangkalan agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
“Curanmor saat ini semakin meningkat kasusnya di wilayah Kab. Bangkalan, kami berpesan kepada masyarakat Bangkalan untuk berhati-hati apabila memarkir kendaraannya, gunakan kunci ganda agar mempersulit pelaku mengambil sepeda motor,” pungkasnya.