Belasan Budak Narkoba Diringkus Polisi

Belasan tersangka yang diamankan

Bangkalan, Korek.id – Sebanyak 13 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan diringkus polisi.

Para tersangka diringkus petugas di tempat kejadian perkara dan waktu berbeda. Peran tersangka rata-rata sebagai pengedar dan pengguna sabu.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah M (27) warga Desa Kateleng Kecamatan Tragah. US (30), S (34) dan JAP (23), ketiganya warga kecamatan Bangkalan.

Kemudian, NH (33), S (40) dan DR (31), mereka adalah warga Kecamatan Kwanyar. Serta M (39) dan D umur (34), keduanya warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

F (33), warga Kecamatan Geger, ABD (31) warga Kecamatan Tanjung Bumi, MR (30) warga Kecamatan Blega dan AH (26) warga Kecamatan Modung.

“Tujuh tersangka sebagai pengedar sedangkan enam orang lainnya sebagai pengguna,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (21/1).

Didik mengungkapkan, para tersangka mengaku karena faktor ekonomi sehingga nekat menjual dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Sepuluh orang adalah wiraswasta, satu orang swasta dan 2 orang tidak bekerja,” imbuh dia.

Mantan Kapolres Pacitan itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Bangkalan. Agar peredaran narkoba di Kota Dzikir dan Sholawat tidak semakin meluas.

“Agar peredaran narkoba di Bangkalan bisa dituntaskan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.1 Miliyar dan maksimal Rp.10 Miliyar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 47,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp 760 ribu.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *