Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah membentuk Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang menjadi leading sektor pelaksanaan Pilkades serentak 2021 telah menjadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
Salah satunya adalah tahapan rekrutmen atau pembentukan panitia pelaksana pemilihan kepala desa (P2KD) tingkat desa yang dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 2 Februari 2021.
“Jadi selama satu minggu itu kami berharap P2KD di 120 desa yang akan melaksanakan Pikades sudah terbentuk,” ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Ahmid, Jumat (22/1).
Pria yang akrab disapa Di’et itu menjelaskan, pembentukan P2KD tingkat desa itu dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan cara perekrutan.
“Yang membentuk BPD-nya,” kata dia.
Mengacu pada Peraturan Bupati nomor 89 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dipaparkan bahwa, P2KD terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa.
Setelah P2KD terbentuk, lalu ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa. Kemudian disampaikan kepada Bupati secara tertulis melalui camat diwilayah masing-masing.
Dalam Perbup itu juga dijelaskan, jumlah anggota P2KD disesuaikan dengan jumlah hak pilih di desa masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang
- Hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
- Hak pilih 3.501 s/d 5000 paling banyak 9 orang
- Hak pilih 5001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang
- Hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang
- Hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang
- Hak pilih diatas 9.501 poling banyak 17 orang
Berikut ini adalah syarat untuk menjadi P2KD berdasarkan Perbup nomor 89 tersebut:
a. Warga negara kesatuan Republik Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
c. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan
d. Bisa membaca dan menulis
e. Berusia paling rendah 25 tahun
f. Terdaftar sebagai penduduk setempat
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara.
Penulis: Imam
Editor: Aida