Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memperketat perijinan usaha toko modern.
Sebab, keberadaan toko modern di Kota Dzikir dan Sholawat sudah menjamur dan banyak pula yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Eriyadi Santoso, menyebut jumlah toko modern mencapai 83 toko yang tersebar di pelosok desa hingga wilayah kota Bangkalan.
Sebab itu, DPMPTSP Kabupaten Bangkalan akan memperketat ijin usaha toko modern agar pendiriannya tidak melanggar perda.
“Saat ini kami akan memperketat perijinan pembangunan toko modern di Bangkalan,” kata Erik sapaannya, Kamis (26/11).
“Tapi jika tidak melanggar Perda akan diberi ijin. Namun, kalau melanggar, tidak akan diberikan ijin,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap toko modern yang sudah berdiri.
“Dimana saja kiranya nanti yang melanggar perda, jika ada yang melanggar maka tidak akan kami perpanjang ijinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua komisi A DPRD Bangkalan Ha’i mengatakan, ia sangat mendukung jika ijin pendirian toko modern diperketat.
“Pemberian ijin harus betul-betul diperhatikan agar tidak ada pelanggaran Perda,” ungkapnya.
Menurut Ha’i, jika ada satu syarat saja yang tidak dipenuhi maka jangan sampai diberikan ijin.
Selain itu, dia menyebutkan untuk usaha yang sudah berdiri pihaknya mengaku tidak serta merta bisa langsung mencabut ijinnya.
Sebab kata dia, hal itu akan berpengaruh terhadap investor yang masuk ke Bangkalan. “Kalau langsung mencabut ijinnya, nanti investor kaget, dan menimbulkan penilaian buruk terhadap Kabupaten Bangkalan,” imbuhnya.
“Untuk itu, kita juga harus nunggu masa ijinnya dulu, karena kita kan juga butuh investor unttuk kemajuan Bangkalan kedepan,” tutupnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida