Bangkalan, Korek.id – Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan memberlakukan penarikan pajak kepada petambak udang vaname.
Pemberlakuan pajak itu akan disesuaikan dengan jumlah produksi setiap kali panen. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini, Jumat (20/11).
Zaini menjelaskan, jumlah petambak udang di Bangkalan sebanyak 96. Namun, yang terdaftar di hanya 26 petambak. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyisir satu-satu petambak agar segera terdaftar.
“Kami akan melakukan sidak bersama beberapa pihak terkait agar semuanya terdaftar,” kata Zaini.
Besaran penarikan pajak kepada petambak udang vaname itu akan disesuaikan dengan jumlah hasil produksi setiap kali panen. Setiap satu ton udang akan dikenakan pajak sebesar Rp 20.000,-
Dijelaskan Zaini, hasil produksi petambak udang di Bangkalan bisa menghasilkan 200 ton dalam sekali panen.
“Ini peluang bagus untuk penambahan PAD kita,” kata dia.
Zaini mengatakan, saat ini capaian PAD Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan baru mencapai 70 persen dari target Rp 36 juta. Pada tahun 2021 pihaknya akan menaikkan target menjadi Rp 40 juta.
“Kami targetkan bisa mencapai 75 persen tahun ini,” tambahnya.
Ia mengatakan, belum tercapainya target PAD disebabkan oleh pandemi Covid-19. Sehingga permintaan ikan menurun sebab banyak restoran dan tempat usaha lainnya yang menghentikan permintaan kiriman ikan.
“Dari capaian PAD ini kami dapatkan dari tempat pelelangan ikan dan balai benih ikan,” tandasnya.
Penulis: Redaksi