BANGKALAN, Korek.id – Para petani di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diwajibkan memiliki kartu tani sebagai salah satu syarat dan kewajiban untuk mendapat subsidi pupuk. Aturan itu berlaku per 1 September tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) setempat melakukan sosialisasi kegunaan atau manfaat kartu tani.
Setidaknya, ada 67.000 petani yang terdaftar di Dispertahorbun Kabupaten Bangkalan. Ditargetkan pada akhir September ini kartu tani harus selesai dicetak. Sebab, untuk mendapatkan pupuk subsidi para petani harus menggunakan kartu tani.
“Kartu tani ini adalah alat untuk memudahkan petani memperoleh subsidi pupuk serta untuk kelancaran bertani. Jadi dalam jangka panjang gunanya untuk peningkatan kesejahteraan para petani khususnya di Bangkalan,” ujar Abdul Aziz anggota DPRD Bangkalan saat mengikuti sosialisasi di Kecamatan Socah, (9/9/2020).
“Untuk untuk mendapatkan pupuk harus memiliki kartu tani,” tambah dia.
Namun Politisi PPP itu menyesalkan karena masih banyak petani di Kabapaten Bangkalan yang belum terdata untuk menerima kartu tani. Sehingga menghambat untuk mendapatkan subsidi pupuk.
“Banyak petani dilapangan tidak terdata. Selain untuk jumlah data petani yang belum valid,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator penyuluh pertanian kecamatan Socah, Supriyono mengaku, pihaknya sudah turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan pendataan bagi petani. Akan tetapi, sejauh ini masih banyak petani yang belum sadar untuk berkelompok.
“Kami tidak pernah bosan-bosannya melakukan sosialisasi agar para petani segera mendaftar ke kelompok tani atau Poktan,” ujarnya.
Berkait dengan kuota pupuk bersubsidi di setiap daerah, Supriyono menuturkan bahwa hal itu adalah otoritas pemerintah pusat, pihaknya hanya memfasilitasi penyampaian teknologi pertanian.
“Bukan kami atau Dinas Pertanian Bangkalan, jadi kami tidak melihat pemetaan dan penentuan jatah itu, kuota itu yang menentukan dari pusat langsung,” tandasnya.
Penulis: Rusdi