Jajaran Satnarkoba Bangkalan Berhasil Membekuk 22 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 22 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dari 22 orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 35,99 gram Sabu.

“Dalam satu bulan ini kita berhasil mengungkap 17 kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka 22 orang dan barang bukti 35,99 gram,” Kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H.saat pers rilis berlangsung di polres Bangkalan, Selasa (08/02/2022).

Lutfi mengatakan, dari 22 orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang tersebut terdiri dari pemakai dan juga ada yang sebagai pengedar.

“Dari beberapa tersangka ini ada yang pemakai ada juga sebagai pengedar,”ujarnya

Ia juga menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap bandarnya.

“Saat ini kita baru dapat melakukan pengungkapan pengedar sebanyak 15 tersangka dan pemakai 5 tersangka, Para tersangka ini pekerjaannya di dominasi wiraswasta dan petani,”Terang Lutfi

Para tersangka tersebut di tangkap di beberapa TKP di antaranya yakni TKP di wilayah kota Bangkalan kota 1 kasus, TKP kecamatan Socah 4 kasus, TKP Kecamatan Tanjung bumi 2 kasus, TKP kecanatan Tanah Merah 1 kasus, TKP Kecamatan Burneh 2 kasus, kecamatan Tragah 1 kasus, kecamatan Klampis 2 kasus, kecamatan Geger 1 kasus, kecamatan Kamal 1 kasus, kecamatan Geger 1 kasus dan kecamatan Arosbaya 1 kasus.

“Yang terbanyak terungkap TKP di wilayah Kecamatan Socah,”ungkapnya

Selain itu ia juga menambahkan, 2 tersangka berinisial MB dan M. Tersangka MB Asli daerah Buddan Kecamatan Tanah merah sebesar 8,49 gram, tersangka M Asal desa Pamolangan Kecamatan Burneh dengan barang bukti 9,08 gram.

“Tersangka penyalahgunaan obat terlarang narkoba tersebut dari pengakuannya ada yang dikonsumsi sendiri ada yang dijual. Hasil penjualan barang haram dikasihkan ke anak istri nya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, ini hasil ungkap kasus di bulan Januari 2022 dan ada 17 kasus.

“Totak keseluruhan barang bukti yang kita amankan sebanyak 35,99 gram,” pungkasnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer