Pencuri 14 Tiang Trotoar Milik Pemkot Surabaya Ditangkap (foto: AntokZuhud)
Surabaya, korek.id
Pelarian NK (36), terduga pencuri 14 tiang pembatas trotoar berbahan besi cor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur selama beberapa pekan, pria tersebut ditangkap polisi dengan kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp22 juta.
NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (12/10/2026). Polisi lebih dulu menangkap rekannya berinisial EP, yang diduga terlibat dalam pencurian fasilitas umum di Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka NK diamankan setelah petugas melakukan pengembangan intensif dari penangkapan rekannya terdahulu. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan Pemkot Surabaya hingga puluhan juta rupiah,” kata Suroto, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan fasilitas pejalan kaki pada 23 September 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap EP. Sementara NK berhasil melarikan diri sebelum akhirnya terlacak dan ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam membongkar belasan tiang pembatas trotoar tersebut. Mereka diduga merusak fondasi semen dan melepas baut pengikat menggunakan peralatan secara paksa hingga tiang besi terlepas.
“Para pelaku membagi tugas untuk membongkar fondasi semen dan melepas baut pengikat menggunakan alat berat secara paksa hingga tiang besi tersebut terlepas total dari trotoar,” jelas Suroto.
Setelah berhasil membongkar tiang-tiang itu, keduanya diduga mengangkut hasil curian secara bertahap menggunakan becak motor (bentor).
Cara tersebut diduga digunakan untuk membawa kabur tiang besi berukuran besar dari lokasi kejadian.
“Setelah berhasil dilepas, tiang-tiang besi berukuran besar itu diangkut secara bertahap menggunakan becak motor (bentor) untuk membawa kabur barang bukti dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Akibat aksi tersebut, Pemkot Surabaya kehilangan 14 unit bollard atau tiang pembatas trotoar dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu batang linggis sepanjang 60 sentimeter dan satu palu bodem berukuran besar.
Saat ini, NK ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan pencurian fasilitas umum yang merugikan Pemkot Surabaya. (AntokZuhud)

