Sampang, Korek.id – Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa hak milik tanah di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang terus bergulir di meja hijau.
Sengketa tanah itu antara Matnaji sebagai penggugat dan Misno sebagai tergugat. Sidang agenda pemeriksaan itu berlangsung dilahan tanah seluas 10.550 M2, pada Jum’at (15/1) kemarin.
Muhlas kuasa hukum tergugat mengatakan, saat ini masuk sidang pemeriksaan setempat, adapun tanah yang disengketakan seluas 10.550 M2.
“Kami dari kuasa hukum tergugat menolak secara tegas dari seluruh dalil” gugatan yang di ajukan penggugat,” terang Muhlas.
Sebab kata dia, gugatan yang disampaikan penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan asas hukum.
“Dan dalil penggugat tidak jelas karena persil saja yang di sebut penggugat sudah berbeda,” tambah dia.
Muhlas menambahkan, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya,” tandasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Aida