PPKM Akan Berlangsung di Kota Surabaya Mulai 11 Hingga 25 Januari Mendatang

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana

Surabaya, Korek.id – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan di Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana bahwa PPKM saat ini sedang dalam pembahasan di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Pemkot Surabaya bakal sepenuhnya mengikuti instruksi Pemerintah Pusat,” ujar Plt Pemkot yang gemar disapa Whisnu itu, Jumat (8/1).

“Bahkan, persiapan kami jalankan dan sudah matang untuk itu,” imbuh dia.

Sebelumnya Whisnu mengaku, Surabaya tidak pada posisi menolak. Hanya saja, Pemkot mempertanyakan keputusan itu.

“Mengapa Kota Surabaya yang saat ini diklaim membaik, tapi termasuk daerah dengan pembatasan tersebut,” tanya dia.

Akan tetapi, meski ia sempat mempertanyakan hal tersebut, Pemkot akan tetap mengikuti intruksi Pemerintah Pusat.

“Selebihnya, kami masih menunggu hasil rapat koordinasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Adapun rencana PPKM, ia mengaku akan diberlakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

Secara teknis, misalnya filterisasi di pintu masuk kota dan sebagainya masih akan dibicarakan dalam rapat koordinasi di tingkat kota. Termasuk melibatkan jajaran Polisi dan TNI.

“Nanti kami ada rakor sendiri,” terang Whisnu.

Selain itu, Wisnu menegaskan bahwa pembatasan ini berbeda dengan PSBB. Sebab, PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020.

Isinya adalah penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.

“Sebenarnya PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Perwali 67 yang sudah terjadi di Surabaya akhir-akhir ini,” kata Whisnu.

“Jadi, warga tidak perlu merasa trauma seperti PSBB yang dulu,” tutupnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Sumber: SURYA.CO.ID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *