BANGKALAN, KOREK.ID – Selesai menyaksikan bersama-sama rangkaian siaran Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), yang disampaikan Menteri ATR/BPN dari Kabupaten Cilacap secara daring dan serentak di seluruh Indonesia.
Yang selanjutnya lewat slogan “Ayo Pasang Patok Anti Cekcok, Anti Caplok dan Jaga Tanda Batas Tanah”. Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, Arya Ismana mengajak ratusan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pensertifikatan tanah warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan saat menggelar acara Sosialisasi Pra PTSL 2023 dan Pencanangan Gemapatas di Desa Bancang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, Desa Bancang merupakan salah satu desa yang dipilih sebagai tempat sosialisasi dari 16 desa yang masuk proyek PTSL di Kabupaten Bangkalan tahun 2023 ini.
“Tanda batas bidang tanah berupa patok warna merah anti caplok, anti cekcok dan dijaga, harus dipasang terlebih dahulu sebelum dilakukan PTSL,” Kata Arya Ismana, Jum’at, (3/2/23).
Lanjut itu, Arya juga menjelaskan pemasangan patok sebagai tanda pembatas harus ada kesepakatan kedua belah pihak, Tepatnya antara pemilik tanah satunya dengan pemilik tanah lain disebelahnya. Setelah pemasangan tanda batas bidang tanah dinilai tidak ada masalah, beberapa hari kemudian petugas ATR/BPN Bangkalan akan melakukan pemotretan dari udara menggunakan drone. Semua itu dilakukan untuk mempercepat pensertifikatan tanah milik warga, karena sertifikat sebagai penanda hak milik yang kuat bagi masyarakat dan juga disertai harapan tingkat perputaran roda ekonomi masyarakat ikut terangkat naik.
“Target PTSL 2023 ini, ada 32 desa di Kabupaten Bangkalan, dengan sebanyak 37.167 bidang tanah, yang di kerjakan secara bertahap untuk disertifikatkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui acara tersebut, disaksikan perwakilan Forkopimda Bangkalan, Camat Tragah, Muspika setempat dan Kepala Desa Bancang. Secara simbolis Arya Ismana memasang patok sebagai pertanda dimulainya pengukuran bidang tanah milik warga oleh ATR/BPN Kabupaten Bangkalan.