Bangkalan, Korek.id – Polres Bangkalan membekuk dua tersangka begal motor bersenjata tajam celurit.
Kedua tersangka berinisial F (35) dan RA (40). Mereka adalah warga Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Modus yang mereka lancarkan untuk mengelabui korban dengan cara yang cukup unik. Pertama, mereka menawarkan sepeda motor melalui jual beli online di media sosial facebook.
Kala itu tersangka menawarkan sepeda motor merek PCX dengan harga jual Rp 10 juta di facebook. Lalu, ada yang tertarik dan berminat membeli sepeda motor bodong tersebut.
Yang berminat membeli sepeda motor itu ada dua orang yakni, FM (20) dan J (24). Keduanya berasal dari Kabupaten Sampang.
Kemudian, tersangka dan korban sepakat bertemu atau Cash On Delivery (COD) disalah satu tempat di Bangkalan. Lalu korban diajak melakukan transaksi disalah satu rumah kosong di Desa Jukong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
Saat berada didalam rumah kosong itu, uang korban sebesar Rp 10 juta dan satu unit HP beserta sepeda motor yang digunakan diambil secara paksa oleh kedua tersangka. Korban ketakutan lantaran diancam dibacok sebilah senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menerangkan, kedua begal asal Desa Parseh itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur atau ditembak dibagian kaki lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Sebenarnya ada 4 tersangka, dua orang yang berhasil kita amankan, yang lain berstatus buron,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (8/1).
“Kedua tersangka kami beri tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida