Polisi Serahkan 6 Pelaku Pemerkosaan Bergilir ke Kejari Bangkalan

delapan tersangka saat dirilis di mapolres beberapa waktu lalu

BANGKALAN, Korek.id- Petugas Kepolisian Polres Bangkalan merampungkan berkas kasus pemerkosaan bergilir yang terjadi di Desa Bendeng Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan berkas tahap II yaitu serah terima tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Bacaan Lainnya

“Kalau berkas sudah diserahkan sebelumnya dan sudah P21, yang dilaksanakan tadi adalah Tahap II, serah terima tersangka dan BB,” ujar Agus melalui pesan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Kasus pemerkosaan bergilir itu melibatkan delapan pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memperkosa melati (nama samaran) berumur 21 tahun diatas bukit secara bergantian. Dua tersangka lainnya diketahui berusia dibawah umur.

Proses pemberkasan dua tersangka dibawah umur itu dipercepat oleh polisi dan telah diserahkan ke Kejari Bangkalan agar lebih cepat disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Kini menyusul enam berkas tersangka lainnya yang diserahkan polisi ke Kejari Bangkalan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan, Chairul Arifin menanggapi pelimpahan berkas kasus pemerkosaan bergilir itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas enam tersangka tersebut.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Neger (PN) Bangkalan agar segera disidangkan.

“InsyaAllah dalam waktu dekat perkara tersebut kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk di Sidangkan,” ujarnya.

Penulis: Rusdi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *