Polisi Grebek Gudang Penyimpan Bahan Bom Ikan 16 Ton

Saat penggerebekkan dilakukan

Bangkalan, Korek.id – Tim gabungan Ditpolair Korpolairud, Baharkam Polri, dan Polres Bangkalan grebek gudang penyimpan bahan peledak bom ikan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Penggerebekkan dilakukan pada Rabu, (23/12) lalu. Polisi berhasil menyita barang bukti bahan peledak bom ikan seberat 2,4 ton. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial MB diduga pemilik bahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Baharkam Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas perakitan bom ikan di sebuah rumah di Kabupaten Bangkalan.

Pihaknya pun langsung melakukan gerak cepat dan menggerebek gudang tersebut. “Ternyata benar, dan kami mengamankan satu orang tersangka berinisial MB, dan barang bukti 2,4 ton potasium chlorate,” kata Agus Andrianto di Ditpolairud Polda Jatim, Senin (28/12) kemarin.

Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tersangka. Hasilnya, MB mengakui menyimpan bahan tersebut yang diperoleh dari salah satu perusahaan di Surabaya.

Setelah dikembangkan tim gabungan akhirnya menggerebek gudang penyimpanan potasium chlorate dan sodium chlorate di sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai yang diketahui milik PT DTMK Surabaya.

Penggerebekan di gudang tersebut, polisi mengamankan 13,9 ton bahan bom ikan, di antaranya 9,3 ton potasium chlorate dan 4,6 ton sodium chlorate.

“Semua barang bukti sudah kami sita termasuk selongsong detonator, sumbu dan barang bukti lainnya,” tambah dia.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti narkoba saat penggerebekkan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang haram tersebut diduga milik tersangka MB.

“Diduga tersangka mengkonsumsi narkoba saat merakit bom itu,” imbuh Agus Andrianto.

Akibat perbuatannya, MB dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Berikut barang bukti bahan peledak bom ikan yang disita polisi di dua TKP Bangkalan dan Surabaya :

  • 470 karung ukuran 25 kilogram potasium chlorate atau sebanyak 11.750 kilogram, 185 karung ukuran 25 kg sodium perchlorate atau sebanyak 4.625 kg, 1 kg belerang, potasium nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir selongsong detonator, 5 kg bubuk sumbu, dan 1,5 kg bubuk peledak.
  • Kemudian, belerang bahan detonator sebanyak 5,5 kg, bahan bumbu peledak setengah jadi sebanyak 6 kg, 1 set pencetak sumbu, 60 meter sumbu peledak warna putih, 50 meter selang bahan sumbu warna hitam, 2 rol sepanjang 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 rol bahan sumbu, 1 unit handphone, 2 nomor rekening, sabu seberat 0,28 gram, dan alat isap sabu.

Total bahan peledak bom ikan yang disita polisi sebanyak 16.413 Kilogram atau 16 ton lebih.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *