Bangkalan, Korek.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bangkalan berpotensi ditunda lagi. Sebab, disinyalir calon kepala desa di beberapa desa, hanya satu calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, bakal calon kepala desa di Kecamatan Arosbaya berjumlah dua orang.
Namun, saat verifikasi keabsahan syarat adiministrasi salah satu calon kades, terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Sehingga, kata Ahadiyan, apabila calon kades hanya satu orang, harus ada perpanjangan waktu dua puluh hari kerja agar ada dua calon. Sebab, jumlah calon kades minimal dua orang.
“Memang ada indikasi, TFPKD bersama camat akan mengkroscek ke bawah untuk memastikan keabsahan ijazah calon di desa tersebut,” papar Ahadiyan usai rapat koordinasi di pendopo Agung setempat, Senin (22/3) petang kemarin.
“Karena calonnya itu minimal harus dua,” imbuh dia.
Pria yang juga sebagai Ketua Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan menyebutkan, sampai saat ini pelaksanaan Pilkades serentak tetap tanggal 02 Mei 2021. Namun, apabila ijazah calon kades yang bersangkutan terbukti palsu, maka pencoblosan Pilkades serentak di 120 di Kabupaten Bangkalan berpotensi diundur.
“Kalau tidak ada masalah tetap tanggal 02 Mei, tapi kalau bermasalah kemungkinan akan diundur. Karena seumpama ada perpanjangan 20 hari kerja, maka waktu sampai tanggal 02 itu tidak cukup,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron belum bisa memastikan apakah pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak tetap tanggal 02 Mei 2021 atau diundur.
Sebab, kata Ra Latif, pihaknya masih menunggu laporan dari TFPKD Kabupaten Bangkalan untuk memastikan keabsahan syarat administrasi calon kades yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
“Kami tunggu laporan dari TFPKD, Kami beri waktu tiga hari untuk memastikan,” katanya.





