BANGKALAN, KOREK.ID – (29 MARET 2023) Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (27/3/23).
Mohni menyerahkan LKPD tersebut bersama dengan 38 Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan laporan secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
“Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Kata Plt Bupati Mohni
Laporan keuangan tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Lanjut Plt Bupati Mohni juga menjelaskan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.
“LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD),” ujarnya.
Selain itu kata Mohni, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang didalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.