SURABAYA, KOREK.ID – Per 1 Mei 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dinonaktifkannya PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Di Kota Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” kata Nanik, setelah konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Senin (15/5/23).
Terkait hal tersebut, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir. Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia. Baik itu di klinik maupun RS di Surabaya. “Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani,” tegas Nanik.
Nanik menjelaskan, Dinkes Kota Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan. Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
“Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani. Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani,” jelas Nanik.
Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Karena, selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.
“Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu,” imbuh Nanik.
Di samping itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Agus mengungkapkan, dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.
“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Agus.
Ketika dilakukan pendataan ulang, maka warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan.
“Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, maka akan di-kroscek melalui data di kelurahan. Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP. Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, maka teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut,” papar Agus.
Agus menambahkan, bila data domisili dan KTP tidak sesuai, tentu akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes.
“Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus di update,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penonaktifan PBI-JK. Hernina menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.
“Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” jelasnya.
Prosedurnya adalah, apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” pungkasnya.