Pelanggar Protkes, Bersihkan Taman Paseban

foto: pelangar protkes usai membersihkan taman paseban (redaksi)

Bangkalan, Korek.id – Penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bangkalan,, mulai diterapkan.
Warga yang ketahuan tidak menggunakan masker diberi tindakan sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum, seperti Alun-alun, tempat ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan, Urip Riyanto menyebutkan, sejak April hingga September sudah 175 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Setiap harinya, pelanggar protokol kesehatan mencapai 30 sampai 40 orang,” terangnya, Kamis (10/9/2020).

Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, kata dia, tergolong tinggi. Umumnya anak-anak di bawah umur. Bagi yang sudah dewasa (tua) sanksi sosial diterapkan.

“Alasan tidak pakai masker rata-rata berdalih lupa dan sesak nafas,” ujarnya.
Penerapan sanksi sosial bagi warga Bangkalan diharapkan ada efek jera dan semakin disiplin dalam menggunakan masker serta taat terhadap protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sebagai wujud penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 46 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Razia penggunaan masker dan penerapan sanksi akan semakin diperketat di wilayah hukum Bangkalan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 setelah sebelumnya gencar disosialisasikan pada warga.

“Razia masker digelar saat warga mulai beraktivitas pagi hari dan menjelang pulang kerja,” katanya

redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *