Bangkalan, Korek.id – Dari enam pelaku pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, lima diantaranya divonis hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lain divonis 7 tahun penjara.
Hal itu diketahui saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (17/11) siang.
Enam pelaku tersebut berinisial, MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19) dan MZ (20). Sedangkan pelaku yang divonis 7 tahun adalah SA (25).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, M Baginda Rajoko Harahap menerangkan, satu pelaku yang divonis hukuman 7 tahun penjara lantaran tidak ikut menyetubuhi korban.
“8 tahun bagi yang lima orang dan 7 tahun untuk satu orang yang tidak mengakui menyetubuhi korban tapi ikut membantu,” ujarnya.
“Tetapi dia terbukti, bahwa itu ikut membantunya,” imbuhnya
Baginda menjelaskan bahwa, para pelaku divonis lebih ringan karena usia lima terdakwa tersebut masih relatif muda.
“Pertimbangannya karna terdakwa masih relatif muda, terus mengakui dan menyesali perbuatannya, itu yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Perihal terdakwa yang satu, dirinya menjelaskan memang tidak mengakui bahwa terdakwa itu tidak menyetubuhi korban.
Menanggapi putusan itu, Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) Sayamsul Hadi mengatakan, baginya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu kurang berat.
Sebab, yang dilakukan para terdakwa itu sangat tidak manusiawi.
“Makanya itu bagi kami sangat kurang,” ungkapnya.
Akan tetapi pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Selanjutnya dirinya akan membicarakan lebih lanjut dengan pihak Penasehat Hukum, dan keluarga korban.
Selain itu, Syamsul mengaku, bahwa dirinya tetap berkomitmen, agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai porsi kesalahan mereka masing-masing.
“Tujuannya satu, agar memberikan efek jera terhadap pelaku, dan kasus serupa tidak terulang kembali di Kokop, dan Bangkalan pada umumnya,” tutupnya dengan penuh harap.
Diketahui, sebelumnya terdakwa kasus pemerkosaan bergilir di Kokop mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selamat 10 tahun penjara dan satu diantaranya selama 8 tahun penjara.
Penulis: Imam
Editor: Aida