Otak Pembunuhan Berencana Dituntut 20 Tahun Penjara

Suasana saat sidang via daring di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/10)

Bangkalan, Korek.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap M (18) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupapten Bangkalan dituntut 20 tahun penjara.

Hal itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Moh Jefri dan Abdul Aziz saat sidang via daring di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/10).

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

Diketahui, Moh Jefri merupakan otak dari aksi pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu 26 April 2020 lalu. Sedangkan Abdul Aziz adalah eksekutor yang membacok M (18) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupapten Bangkalan.

Namun Abdul Aziz mendapat keringanan tuntutan. Ia dituntut 17 tahun penjara, tiga tahun lebih rendah dari tuntutan kepada Moh Jefri.

“Namun karna setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda, sehingga tuntutannya pun berbeda,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin.

“Otak dari aksi pembunuhan itu Moh Jefri sehingga tuntutannya lebih tinggi,” imbuh dia.

Berdasarkan fakta dipersidangan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa sudah sangat jelas melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KHUP.

Choirul menambahkan, agenda persidangan selanjutnya peledoi atau pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.

“Berhubung akan menghadapi cuti bersama, sehingga dalam minggu ini kami memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan secara tertulis,” katanya..

Pada persidangan itu, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Meski begitu, putusan sidang tetap ditentukan oleh hakim yang memimpin persidangan.

“Maka keputusannya nanti ada di Hakim, apakah keputusannya sama dengan JPU atau tidak, tunggu saja nanti,” tukasnya.

Sementara Farid Faisal, ayah korban menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya, karna kata dia dalam pasal 340 KUHP itu masih bisa dinaikkan.

“Hukuman kepada pelaku pembunuhan bisa dinaikan karena pasal 340 itu hukuman Seumur hidup/mati dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara ini pihaknya masih mengikuti apa yang menjadi putusan JPU, dan selanjutnya ia juga akan menunggu keputusan Hakimnya, apakah Jaksa dan Hakim sama atau tidak.

“Intinya, kalau hukumannya kurang dari 20 tahun maka bukan pasal 340 KUHP dong,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, karna saat ini terdakwa malalui penasehat hukumnya masih ingin melakukan pembelaan. Farid menegaskan, jangan sampai Hakim mengurangi pasal.

Karna kata dia, dalam pasal itu tidak ada ketentuan minimal. “Jika putusannya terhadap terdakwa dibawah 20 tahun maka saya akan melakukan Banding,” tutupnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *