Masyarakat Desa Morombuh Audensi ke TFPKD Bangkalan, Sebut P2KD tidak Netral dan melanggar Perbup

BANGKALAN, KOREK.ID – Sejumlah masyarakat dari Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan beraudiensi ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Senin (27/3/23).

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Morombuh. Mereka menilai, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desanya tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh koordinator masyarakat Desa Morombuh, Muzammil. Menurutnya, P2KD Desa Morombuh tidak mengindahkan Perbup 51 tahun 2022.

“Karena jika mengacu pada Perbup, seharusnya 2 dari 6 Bacakades yang ada sekarang tidak lolos administrasi,” kata Muzammil.

Dia juga menjelaskan, bahwa dua Bacakades yang dimaksud ada yang masih berstatus sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara P2KD saat mendaftar, ada juga yang berstatus sebagai pegawai di Puskesmas.

“Seharusnya pada saat mendaftar harus ada ijin atau surat pengunduran diri dari jabatannya. Tapi ini diloloskan oleh P2KD,” terangnya.

Selain itu, Muzammil menduga, ada main mata antara P2KD dengan salah satu calon untuk menyingkirkan calon yang lainnya dengan cara itu. Untuk itu, kami minta agar TFPKD adu data persyaratan Bacakades tersebut.

“Kami menduga ada main mata dan unsur tidak netral, sehingga berkas pendaftaran yang kurang seperti surat pengunduran diri itu disusulkan setelah tanggal 27 Februari,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi perihal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto menjelaskan, yang melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bacakades adalah P2KD masing-masing.

“Kita sudah panggil P2KD Desa Morombuh karena mereka yang memverifikasi berkasnya dan ini sudah clear,” kata Rudi sapaan akrab Plt kepala Dinas DPMD Bangkalan.

Lanjut Rudi, Meski begitu jika masih ada masyarakat yang merasa keberatan terhadap keputusan itu, itu merupakan hal yang wajar, meskipun tahapan tanggapan masyarakat sudah selesai.

“Ini sudah clear, sudah memenuhi syarat semua. Masalah masih ada pihak yang keberatan tidak masalah. Kita lakukan pembuktian nanti setelah uji kompetensi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *