Bangkalan, Korek.id – Penyidik kepolisian polres Bangkalan telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan santri Bunga (nama samaran) yang diperkosa oknum Kyai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti dan tersangka berinisial M (49) yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan, pelimpahan perkara oleh tim penyidik Polres Bangkalan dilakukan pada Senin (25/1) kemarin.
“Iya (berkas) sudah lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami kemarin,” ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Choirul menerangkan bahwa, saat ini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 subs pasal 286 KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berkaitan dengan penerapan hukum kebiri kimia terhadap oknum Kyai tersebut, masih menunggu fakta persidangan. Sebab, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan pasal tersebut kepada tersangka.
“Ya nanti kita liat fakta di persidangan, tidak bisa kita semerta-merta mengenakan seperti itu,” katanya.
Choirul menjelaskan, yang menentukan tersangka dijerat hukum kebiri kimia adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Yang menentukan majelis hakim saat persidangan nanti,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida