Menuju Pilkades Serentak 2021, PPB Gelar Diskusi Publik

Saat diskusi publik di gelar

Bangkalan, Korek.id – Bertujuan ingin memberikan wawasan politik terhadap generasi muda, sejumlah pemuda yang tergabung dalam paguyuban pemuda Bangkalan (PPB), gelar diskusi publik.

Diskusi yang digelar di Base Coffee 36, Kelurahan Demangan, Bangkalan tersebebut dihadiri oleh wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan Ha’i, dan anggota KPU Sailir Munir serta anggota Bawaslu Bangkalan Muhlis, berlangsung kidmat.

Bacaan Lainnya

Ketua PPB Abdus Salam mengatakan, dalam diskusi itu dirinya mengajak para pemuda untuk ikut andil dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini.

“Diskusi ini kami gelar dalam rangka ingin membuka kerangka berfikir teman-teman tentang mekanisme pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pengawasan, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebab kata dia, sebagai generasi muda harus pro-aktif dalam mengawal Pilkades serentak tahun ini, karena ia menyebutkan ini terkait masa depan desa di Kabupaten Bangkalan kedepan.

Dalam diskusi tersebut, Salam sapaan lekatnya itu sempat mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Namun sayangnya, Kepala Dinas yang gemar disapa Di’ed itu tidak bisa hadir dalam diskusi tersebut. Informasinya, dia menyebutkan bahwa hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbub) Pilkades belum juga selesai.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menyampaikan pentingnya penyelenggaraan diskusi publik ini sebagai sarana pemantik semangat generasi muda.

“Acara seperti ini memang harus dilakukan oleh adek-adek. Sebab, pada dasarnya pemuda lah yang harus memberikan penyadaran politik terhadap masyarakat, khususnya tentang pelaksanan demokrasi terbawah,” ucap Ha’i.

Supaya kata dia, pelaksaan demokrasi di Desa bisa terlaksana dengan baik, sesuai dengan semboyannya LUBER dan JURDIL.

“Jadi kalau dari pemudanya tidak aktif, ya sampai kapanpun pelaksanaannya akan seperti itu-itu saja,” imbuh dia.

Di sisi lain ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya draft Peraturan Bupati telah rampung di susun pada Desember 2020 lalu.

Namun harus tersendat, karena mucul Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), No. 72 Tahun 2020, dimana dalam peraturan tersebut mengharuskan Pilkades yang akan dilakukan harus mengikuti protokol kesehatan.

“Waktu Desember awal itu sebenarnya Perbub seudah selesai. Ternyata, ada lagi turun Permendagri, jadi kita harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini yaitu harus melaksanakanĀ  protokol kesehatan. Sehingga draft yang sudah ada itu harus dirombak kembali menyesuaikan dengan permendagri 72 tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *