Gencarkan Operasi, Satgas Gabungan Temukan Rokok Ilegal Beredar di Pasar Arosbaya Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Petugas Gabungan yang terdiri dari Petugas Bea dan Cukai Madura bersama personel Satpol PP Kabupaten Bangkalan, terus menyasar sejumlah pedagang penjual rokok di toko-toko pasar. Kali ini, Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Selasa (16/5/23).

Hasilnya, tim gabungan menyita sejumlah sampel rokok tanpa cukai di antaranya HJS, Luffman, Ys, Pro Mild, Tali Jaya, dan Turbo. Terhadap para penjual rokok ilegal, petugas memberikan surat peringatan sekaligus membubuhkan tanda tangan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, pedagang atau siapa pun yang terkait dengan peredaran rokok ilegal. Mari kita perangi bersama karena rokok ilegal melanggar aturan, undang-undang, merugikan negara,” Kata Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto.

Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Lanjut itu, Rudi sapaan akrab Kasatpol PP Bangkalan menjelaskan, beberapa kabupaten/kota yang menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) untuk membentuk program. Salah satunya untuk penegakan hukum selain program kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat.

“Program penegakan hukum salah satunya yaitu pemberantasan rokok ilegal. Kami telah membentuk tim pemberantasan rokok ilegal yang keanggotaannya mengakomodir sejumlah instansi terkait termasuk APH seperti TNI Polri, dan dari pihak bea cukai sendiri,” terangnya.

Dalam giat operasi di Pasar Arosbaya tersebut, selain petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Satpol PP Kabupaten Bangkalan juga melibatkan personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab Bangkalan.

Selain itu, Rudiyanto juga menegaskan, operasi bertemakan “Gempur Rokok Ilegal” itu menyasar toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda yang tidak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami bertindak berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Tetapi kami tetap upayakan seluruh kegiatan yang soft saja, banyak mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Tetapi kami juga memberikan sanksi atau teguran terhadap para pedagang kecil yang menjual rokok ilegal,” pungkas Rudianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *