Bangkalan, Korek.id – Maraknya informasi bahwa pasien sering diarahkan atau digiring oknum bidan kerumah sakit tertentu, mendapat atensi dari anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan menyampaikan, pihaknya memperoleh laporan bahwa bidan diwilayah kota Dzikir dan Sholawat sering mengarahkan pasien, terutama pasien yang ingin melahirkan untuk ditangani dirumah sakit swasta.
“Makanya, kami lakukan sosialisasi ini atas dasar keluhan dari masyarakat, bahwa para bidan terkadang bekerja atas dasar pesanan,” tutur Nur Hasan usai sosialisasi di Puskesmas Senenan Bangkalan, Selasa (16/2).
Dalam sosialisasi itu, Nur Hasan bersama anggota Komisi D memberikan warning agar bidan tidak mengarahkan pasien kerumah sakit tertentu.
“Seharusnya bidan desa itu jika tidak bisa dilakukan rujukan ke Puskesmas. langsung dilanjut ke RSUD, disana alat medis-nya sudah lengkap” kata dia.
Pria asal Kecamatan Galis ini menegaskan, jika bidan desa atau bidan kecamatan terbukti melakukan rujukan atau menggiring pasien ke RS swasta maka, pihaknya bersama Dinas Kesehatan setempat akan memberikan sanksi tegas.
“Akan kami rumuskan nanti sama Dinas Kesehatan, kira-kira sanksi apa yang akan kami berikan, tapi yang jelas pasti akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Selain itu, Nur Hasan juga menyebutkan bahwa, selama road show melakukan sosialisasi mengenai persoalan tersebut. Pihaknya juga mendapat keluhan tentang pelayanan rumah sakit.
“Dari enam puskesmas yang sudah kami kelilingi, ini ada banyak catatan untuk RSUD. Termasuk infonya kalau di RSUD katanya lebih mahal,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap rumah sakit plat merah itu, agar pelayanan di RSUD lebih baik dan lebih murah.
“Jangan sampai nanti RS milik pemerintah ini jauh lebih mahal dari RS swasta, itu jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Puskesmas Bangkalan Moh. Syafi’i mengatakan, pihaknya menyambut baik atas evaluasi legislatif terhadap kinerja tenaga Bidan dan perawat.
“Kedepan kita tidak boleh ada penggiringan rujukan terhadap pasien. Kalau pasien mau dirujuk ke RSUD silahkan ke RS Swastapun silahkan, yang jelas bidan tidak boleh menggiring,” ucapnya.
Sebab, tugasnya hanya sebagai pelayan terhadap pasien sehingga pihak bidan ataupun perawat tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap pasien.
“Jika nanti ada paksaan atau semcamnya dari bidan, maka hal itu akan kami klarifikasi dulu nanti,” tutupnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida