Langgar Perwali, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Surabaya Dicabut Izinnya

Tim Gugus Tugas saat Melakukan Penyisiran Tempat Hiburan Malam (Doc. Istimewa)


Surabaya, Korek.id – Dalam rangka penegakan Perwali Nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam.


Dalam penelusurannya, mereka menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi, sesuai dengan Perwali Nomor 33 tahun 2020, Satpol PP langsung memberikan sanksi dengan mencabut izin tempat hiburan malam tersebut.

Bacaan Lainnya


Febriaditya Prjatara, kepala bagian Human Pemkot Surabaya mengatakan pencabutan izin tersebut atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri.


“Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya,” ujarnya, Senin (29/9).


Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal.


“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.


Dilansir dari Rmoljatim.id, Febri juga menjelaskan, Perwali mor 33 tahun 2020 sudah lama di sosialisasikan, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.


“Mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” jelasnya.


Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU , Ia juga mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama untuk mematuhi Perwali.


“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” pungkasnya.

Penulis: Aida
Sumber: Rmoljatim.id
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *