Surabaya, Korek.id – Tempat Karaoke May Way di jalan Panjang Jiwo Surabaya digrebek petugas gabungan termasuk Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Sabtu (7/11).
Hal itu dilakukan karena diduga tempat hiburan malam tersebut melanggar aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19.
Dalam penggerebekan tersebut 39 orang yang diamanakan. Terdiri dari 21 wanita malam atau pemandu karaoke (LC) dan 18 pria.
Sebelum dilakukan penggebrekan, tempat hiburan malam itu tampak tidak ada aktivitas sehari-harinya. Bahkan, guna mengelabuhi petugas, lampu depan ruko dimatikan dan pintu dikunci juga dirantai.
Kompol Kristiyan Beorbel Martio Kepolsek Tenggilis mengatakan, jika beberapa hari terakhir petugas terus memantau tempat karaoke tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi lalu kita melakukan penyelidikan selama 1 minggu. Karena ada modus menutup pintu dari luar lalu matikan lampu, Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas, tapi kenyataanya ada,” sebut Kristian, Minggu (8/11) kemarin.
Ia menambahkan, mereka yang diamankan akan dites swab. Sementara untuk pemilik ataupun penanggung jawabnya akan diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
“Kemungkinan akan dicabut izin usahanya. Karena memang di masa pandemi untuk RHU dan tempat hiburan belum boleh buka apalagi hingga malam,” tutup Kapolsek.
Penulis: Redaksi
Sumber: kabarjawatimur.com