Jakarta, korek.id – Video asusila yang diduga mirip Gisel masih viral di media sosial dan masih menjadi pembicaraan hangat warganet. Video nya pun masih tersebar walaupun secara hukum dilarang.
Hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus menelusurinya dan jumlahnya telah bertambah.
Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo menyebut video syur mirip Gisel yang banyak tersebar di media sosial terutama di twitter sudah dalam proses pemblokiran.
“Sampai saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform yaitu Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram,” jelasnya Senin (9/11/).
Hingga hari sabtu (07/11), video bersangkutan masih berjumlah 140 sebaran, yang memenuhi unsur pornografi/asusila.
Ia juga menjelaskan, jika pihaknyaberkoordinasi dengan platform digital terkait untuk segera melakukan take down atau menurunkan konten yang dimaksud agar tidak bisa lagi diakses publik.
“Kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud,” ucap Dedy dalam kesempatan sebelumnya.
Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Penulis: Redaksi
Sumber: inet.detik.com