Surabaya, Korek.id – Kementerian Kominfo RI menggelar Konsultasi Publik terhadap Draf Revisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika yang dibuka oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong di JW Marriot Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Usman Kansong menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan di Daerah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Usman Kansong.
Kepala Bidang Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), Assyari, yang hadir mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi memberikan dampak pada pengelolaan komunikasi publik. Pembedaan antarmedia dan ruang privat serta publik sudah semakin tidak jelas. Khalayak pun sudah bergeser menjadi khalayak aktif (active audiences) yang disebut pula dengan prosumer yakni produsen sekaligus konsumen informasi.
“Oleh karena itu, pemutakhiran pada norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan komunikasi publik, utamanya pengelolaan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 8 tahun 2019, perlu dilakukan,” ujar Assyari.
Temuan tersebut, lanjut Assyari, harus disikapi bersama, mengingat indonesia tengah melakukan percepatan transformasi digital, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
“Sejalan dengan proses pembangunan yang berkesinambungan, banyak kebijakan dan regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah yang perlu dipahami oleh masyarakat secara umum,”Pungkasnya.