Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Aksi Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Diterbitkan :

SURABAYA, KOREK.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi menolak sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Aksi digelar di Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/05/24).

Aksi diawali dengan berjalan mundur, sebagai simbol kemunduran kemerdekaan pers di Indonesia.Selanjutnya digelar aksi teatrikal menggambarkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Ia ditarik dan diseret oleh pria berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban.

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran begi kemerdekaan pers Indonesia.

“Karena beberapa pasal di RUU Penyaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Falentinus.

Ia mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dua pasal RULI Penyiaran ini bertentangan dengan ULJ Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga penyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga. mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi

“Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers,” pungkas Falentinus, yang juga jurnalis Metro TV ini.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer