Kantor Dinas Tutup, Pelayanan Adminduk di MPP

Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza (Banplaz) lantai 3

Bangkalan, Korek.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memberlakukan sistem shift kerja bagi pegawai dinas dilingkungan Pemkab Bangkalan.

Sistem shift yang dimaksud yakni dengan sistem satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan itu berlaku selama 5 hari kedepan, mulai 18 hingga 22 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpaksa tutup yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hal itu dikarenakan kepala dinasnya positif terpapar Covid-19.

Meski pelayanan dikantor Dinspendukcapil Kabupaten Bangkalan tutup, masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus keperluan Administrasi Kependudukan (adminduk).

Sebab, Pemkab Bangkalan tetap membuka pelayanan kepada masyarakat seperti, e-KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza (Banplaz) lantai 3.

“Untuk perekaman KTP, KIA, Kartu keluarga bisa diurus di MPP,” kata Kepala dispenduk Melalui Kasi Identitas Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono, Senin (18/1).

Sementara untuk pengurusan akte kelahiran, akte Kematian dan Surat pindah ditutup untuk sementara karena tiga pelayanan tersebut ada di Kantor Dispenduk.

“Di MPP tetap buka sesuai dengan izin dari DPMPTSP selalu kordinator Mall Pelayanan Publik,” tambah dia.

Agus mengatakan, hingga senin siang, masyarakat yang mengurus pelayanan Adminduk di MPP melonjak hingga 30 persen.

“Untuk hari ini ada peningkatan pengunjung, kita lihat saja seminggu ke depan,” tandasnya.

Perlu diinformasikan, 8 OPD dan 2 Bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Bangkalan ditutup sementara. Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan tentang memberhentikan aktivitas sementara.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *