Bangkalan, Korek.id- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mempersoalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Sebab, pansus perubahan Tatib dinilai cacat secara hukum. Selain itu, ditengarai memutilasi kewenangan Komisi A terhadap mitra kerja khususnya Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Pansus itu mencederai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dan juga melampui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” terang Mahmudi, Selasa (1/9/2020).
Politisi partai Hanura itu mengungkapkan bahwa, tata tertib DPRD Bangkalan nomor 34 tahun 2019 itu sudah final dan tidak perlu dirubah. Sebab, jika dipaksakan maka akan melabrak peraturan diatasnya.
“Bila tetap dipaksakan itu melabrak aturan diatasnya,” imbuh dia.
Implikasi dari pembentukan pansus Tatib akan berdampak pada berkurangnya mitra kerja Komisi A seperti Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, bidang Kesra, dan Bidang Perekonomian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.
Bagi Mahmudi, Kemitraan itu bersifat kelembagaan, melingkupi Struktural dan Fungsional pada masing-masing OPD menyesuaikan dengan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2016 Tentang SOTK Sekretariat Daerah.
Bilamana komisi lain memandang bagian fungsional dalam kelembagaan Sekretariat Daerah merupakan mitranya, diperbolehkan sepanjang Perbup SOTK Sekretariat Daerah tersebut di cabut/ revisi dengan penyertaan pengaturan lainnya, ULP, Kesra dan Perekonomian di jadikan badan atau Dinas baru.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad membantah tidak benar jika Pansus Tata tertib itu nantinya akan mengkebiri kemitraan Komisi A.
“Tidak, ngak ada yang namanya memangkas kemitraan atau semacamnya, Bukan masalah rebutan mitra. Akan tetapi, ini untuk tata kelola pemerintah yg lebih baik kedepan,” terangnya.
Reporter:Rusdi