4 Tahun Ruspahri Jadi Buron Kasus Korupsi Rp 424 Juta, Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi (Doc. Istimewa)

Jakarta, Korek.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil tangkap Ruspahri, buron terpidana kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2012.

Penangkapan itu dilakukan di Pulau Krayan, Kalimantan Barat, Selasa (29/9), yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan, setelah melarikan diri sejak tahun 2017 silam, Ruspahri pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehingga, Ruspahri berhasil kami tangkap di salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan bantuan masyarakat desa,” ujar Hari Seperti dilansir dari Detik.com.

Sebelumnya kata Hari, Ruspahri pada tahun 2012 menjabat sebagai ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar-Rahmat dan menerima dana hibah sebesar Rp 424 juta.

Setelah menerima bantuan dana itu, Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga akibat perbuatannya, terpidana telah merugikan Negara sebesar Rp. 270.250 juta.

Meski Ruspahri sempat melarikan diri pada November 2017 lalu, persidanganya tetap dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana.

Dari persidangan itu, Rurpahri pun diputus bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Tidak cukup dengan hukuman pidana empat tahun, Ruspahri juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 270.250 juta subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

“Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,”

Sekedar diketahui, sebelum terpidana ditangkap, tim gabungan kejaksaan telah memantau pergerakan terpidana Ruspahri selama 4 hari, bahkan Ruspahri sempat melawan ketika ditangkap dan pada akhirnya ia berhasil ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 10.15 Wita.

Penulis: Imam
Editor: Aida
Sumber: Detikcom

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *