Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Kyai ini Tidak Mengakui Perkosa Santrinya

Kasat Resktim Polres Bangkalan Agus Sobarnapraja

Bangkalan, Korek.id – Salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Petugas kepolisian Polres Bangkalan langsung melakukan penahanan terhadap oknum kyai berinisial M (49) tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan, oknum kyai itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan beberapa alat bukti yang terkumpul, sehingga dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.

“Melalui laporan dari orang tua korban, lalu dilakukan penyidikan kemudian dilakukan penangkapan,” papar Agus, Kamis (31/12) kemarin.

Agus menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan pengasuh Ponpes terhadap santrinya Bunga (nama samaran) itu terjadi pada tahun 2016 dan terakhir pada 2019.

Berdasarkan laporan keluarga korban bernomor: TBL-B/14/XII/Res 1.4/2020/Reskrim/Bangkalan/SPKT.SEK.BLEGA pada 7 Desember 2020 lalu, tersangka oknum kyai itu diduga memperkosa korban sebanyak dua kali disalah satu kamar pondok putri.

“Saat kejadian, katanya korban ini dipanggil sama tersangka, si korban pun langsung datang, lalu tersangka memaksa menyetubuhi santrinya ini,” jelas Agus.

“Disitu korban dapat disetubuhi M sebanyak dua kali, yakni di tahun 2016 dan tahun 2019,” imbuhnya.

Agus menambahkan, proses penanganan kasus pemerkosaan pengasuh Ponpes ini butuh waktu yang cukup lama. Sebab, pihaknya harus berhati-hati dalam melakukan tindakan penyidikan.

“Setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Bangkalan kami melakukan serangkaian penyelidikan, karena kejadian ini cukup lama sehingga kami harus berhati-hati untuk melakukan penyidikan,” kata dia.

Soal motif oknum kyai itu memperkosa santrinya, Agus tidak memberikan keterangan secara detail. Sebab, tersangka tidak mengakui perbuatannya.

“Motif kejadiannya kami belum tahu karena tersangka belum mengakui” pungkasnya.

Meski tidak mengakui, oknum kyai itu tetap dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 subs pasal 286 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *