Bangkalan, Korek.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengukuhkan 11 anggota dewan pendidikan Kabupaten Bangkalan, Rabu (31/12) kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika menjelaskan bahwa, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dewan pendidikan sama dengan komite sekolah.
Bambang mengatakan, Dewan Pendidikan bukanlah pengawas dunia pendidikan. Namun, merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan yang ikut membantu dan memfasilitasi kesulitan dalam keberlangsungan pendidikan di Bangkalan.
“Jadi fungsinya bukan pengawas, tapi mitra kerja, sama seperti komite sekolah. Kalau pengawas itu legislatif,” katanya.
Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa, pada tahun 2021 Dewan Pendidikan mendapatkan ploting anggaran sebesar Rp 400 juta.
“Iya ada honornya,” imbuhnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP itu disebutkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki 4 peran, yaitu:
- Advisory Agency (Badan Penasehat).
- Supporting Agency (Agen Pendukung).
- Controlling Agency (Badan Pengendali).
- Mediator (Penengah).
Pasal 192 ayat 2: Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat 4: Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Anggaran Dewan Pendidikan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dirumuskan dengan menggunakan rumusan karet dalam Pasal 192 (13) sebagai berikut: Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Masyarakat
d. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. Sumber lain yang sah
Penulis: Rusdi
Editor: Aida