BANGKALAN, KOREK.ID – Proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur di Kantor KPU Bangkalan.
Hal ini lantaran masifnya pergeseran dan jual beli suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Khususnya Dapil 6.
Dalam orasinya, Aci Kusuma koordinator aksi di pintu masuk kantor KPU, menilai adanya Patgulipat jual beli suara antar caleg sangat merugikan.
“Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan Caleg lain”, ujarnya Minggu (3/3/24).
Lanjut itu, Ia menilai pelaksanaan Demokrasi di Bangkalan sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK.
“Kesucian marwah pesta demokrasi di rusak oleh PPK,” seru Aci.
Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua Desa di Kecamatan Kwanyar.
Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Menuntut hitungan ulang di seluruh desa di kecamatan Kwanyar secara Tersetruktur, Sistimatis dan Masif,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar Parpol atau Caleg.
Alasannya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.
“PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja,” terangnya.
Zainal menjelaskan, jika memang terjadi pergeseran atau kecurangan dapat segera melapor ke Bawaslu.
Khususnya tindak pidana Pemilu ke Bawaslu atau melapor soal kode etik ke KPU.
“Jika ditemukan pergeseran atau pengelembungan suara antar caleg, partai bisa di laporkan,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia juga menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya terakhir tanggal 7 Maret 2024.
Jika di tingkat Bawaslu belum selesai, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh melapor ke Bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan,” pungkasnya.

