Sampang, Korek.id – Belasan massa yang tergabung dalam Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang, geruduk Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, para pengunjukrasa menuntut kejaksaan terapkan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Rabu (20/01).
Berdasarkan pantauan di lokasi aksi turun jalan tersebut, dilakukan untuk menuntut Kejari Sampang agar memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020.
Yang berbunyi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap dua tersangka kekerasan seksual di Sampang yang akan menjalani proses sidang.
Massa demonstran yang terdiri kaum hawa tersebut, mulai melakukan aksi dari Jalan Jamaludin tepatnya area utara Taman Kota Sampang.
Kemudian, menyisiri Jalan Raya setempat hingga menuju ke Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya depan Gedung Kejari Sampang.
Korlap Aksi dari KOPRI PC PMII Sampang, Miatul Khoir mengatakan, alasan di berlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 terhadap kedua tersangka untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, hingga saat ini kasus kekerasan di wilayah Sampang cukup tinggi sehingga perlu adanya tindakan tegas agar setiap tahunnya tidak semakin meningkat.
“Perempuan merupakan aset Indonesia untuk melahirkan para penerus bangsa, jadi kami sebagai wadah pemberdayaan perempuan tentu harus inklud di dalamnya dan menggelar advokasi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Setibanya di depan Gedung Kejari Sampang, para demonstran langsung didatangi oleh pihak Kejari Sampang dengan penjagaan dari Kepolisian Sampang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Darmawan menyampaikan, Bukannya Kejari Sampang tidak mau memberlakukan hukuman yang baru disahkan oleh Presiden RI tersebut.
Melainkan, dalam menjalankan hukuman kebiri ini harus ada sejumlah syarat dan hingga saat ini perkara yang masuk ke dalam Kejari Sampang tidak memenuhi syarat yang dimaksud.
“Apabila perkara yang masuk ke Kejari Sampang ada yang memenuhi syarat, pasti kami akan menuntut seperti itu (hukuman kebiri) karena kami akan mengekspose ke kejaksaan tinggi, seperti kasus di Mojokerto kemarin menjadi dasar,” tuturnya.
“Untuk kekerasan seksual, kekerasan perempuan dan anak, kami akan memberikan keadilan bagi semua,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka merupakan R dan S yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (16) pada awal 2020 lalu.
Keduanya melakukan aksi bejat bersama keempat temannya, bermula dari saling chatting di Media Sosial Facebook.
Hingga saat ini, dari keenam pelaku, empat diantaranya sudah diamankan dan sisanya masih berkeliaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Redaksi
Editor: Aida