Dana BOP Madin Diduga Disunat 50 Persen

Ilustrasi pemangkasan dana BOP (Doc. Istimewa)

Bangkalan, Korek.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengucurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Besaran bantuan untuk Madin dan TPQ sebesar Rp 10.000.000. Sedangkan bantuan untuk Ponpes kisarannya sebesar Rp 25.000.000 sampai Rp 50.000.000.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Bangkalan, jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak 339 lembaga. Terdiri dari 261 lembaga Madin, 65 lembaga Ponpes, dan 13 lembaga TPQ.

Namun, praktek pencairan dana BOP tersebut diduga telah dipotong oleh Oknum tak bertanggung jawab. Hal itu diungkapkan Barisan Pemuda Bangkalan saat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya mereka Kemenag Bangkalan harus berperan aktif mengawasi proses pencairan bantuan yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 bagi lembaga madrasah dan Ponpes itu.

Sebab, kata mereka terdapat temuan dugaan pemotongan dana BOP. Mereka mengatakan pemotongan dana bantuan sampai mencapai 50 persen dari jumlah bantuan yang diterima lembaga.

Mereka menyebut pemotongan dana bantuan tersebut terjadi disalah satu lembaga di Kecamatan Blega yang dilakukan salah satu oknum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

“Pemotongannya sampai 50 persen atau sebesar Rp 5 juta, yang dilakukan oknum FKDT,” kata korlap aksi, Munawwir .

Barisan Pemuda Bangkalan saat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan

Menanggapi hal itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bangkalan Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal pemotongan tersebut.

Sebab kata dia, proses pencairan dana BOP tersebut tidak melalui Kemenag Bangkalan. Melainkan langsung dari Kemenag Pusat yang langsung ditransfer ke rekening lembaga masing-masing.

“Kami tidak tahu hal itu karena tidak yang melaporkan ke kami, dan kalau memang ada tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” kata Abdul Haris kepada awak media usai temui pendemo.

“Sampai saat ini kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena tidak ada laporan ke kami,” imbuh dia.

Abdul Haris mengatakan, Kementerian Agama RI sudah mengeluarkan surat edaran bahwa dana bantuan tersebut harus diterima secara oleh lembaga penerima bantuan.

“Bantuan itu tidak boleh diberikan kepada siapapun apalagi ada pemotongan, karena bantuan harus dimanfaatkan sesuai juklak dan juknis yang ada,” katanya.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *