BANGKALAN, KOREK.ID – Polemik aktivitas galian C di Bangkalan kembali menuai kritik. PC PMII Bangkalan menyoroti dugaan adanya relaksasi galian C ilegal oleh Polres yang disebut berkaitan dengan pembangunan KDMP yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua PC PMII Bangkalan, Abdul Holik, menilai kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi melemahkan penegakan hukum. Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan standar ganda dalam penerapan aturan.
“Segala bentuk pembiaran, relaksasi, maupun legitimasi terhadap praktik galian C ilegal merupakan bentuk nyata pelemahan supremasi hukum,” kata Abdul Holik, Jumat (6/03/2026).
Ia menegaskan tidak boleh ada pembenaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan dengan alasan percepatan pembangunan. Jika dibiarkan, hal itu tidak hanya merusak tata kelola administrasi, tetapi juga mencederai wibawa hukum di daerah.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan sadar terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
PMII juga menyoroti pembangunan KDMP yang diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin PBG. Kondisi tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Bagaimana mungkin pemerintah menuntut masyarakat taat aturan, sementara di saat yang sama dugaan pelanggaran justru dibiarkan berjalan tanpa hambatan,” ujar Holik.
Ia menilai sebagai institusi negara, Kodim seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan hukum. Bukan justru menimbulkan kesan mengesampingkan regulasi yang berlaku.
“Kodim seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap konstitusi, bukan menunjukkan sikap arogansi dengan mengabaikan aturan yang ada,” katanya.
PC PMII Bangkalan menegaskan tidak ada satu pun institusi yang kebal terhadap hukum. Dalih percepatan pembangunan, menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk melegitimasi aktivitas ilegal.
“Tidak ada institusi yang kebal terhadap hukum. Dalih kebutuhan pembangunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melegitimasi aktivitas ilegal,” ucapnya.
Dalam sikap resminya, PMII Bangkalan mengecam keras Polres atas segala bentuk relaksasi atau pembiaran terhadap tambang galian C ilegal yang mengatasnamakan pembangunan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan kekuasaan,” tegas Holik.
PMII juga mendesak Kodim 0829 Bangkalan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status perizinan pembangunan KDMP. Transparansi dinilai penting agar polemik ini tidak terus menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka itu menunjukkan adanya tindakan sadar yang menabrak regulasi demi kepentingan proyek tertentu,” pungkasnya.

