Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Illustrasi (Doc. Istimewa)

Bangkalan, Korek.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bangkalan sebentar lagi memasuki tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades).

Berdasarkan pedoman penyusunan jadwal dan tahapan Pilkades Serentak 2021 dari Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, jadwal pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada tanggal 17-25 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Masa pendaftarannya bakal calon kepala desa sembilan hari,” ujar Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bangkalan, Handiasyah, Senin (8/2).

Kemudian, setelah pendaftaran pada tanggal 2-31 Maret 2021 dilanjutkan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi keabsahan dan pelaksanaan seleksi tambahan (penilaian unsur pendidikan, pengalaman pemerintahan, dan usia serta uji kompetensi).

Pria yang akrab disapa Radit itu menjelaskan, yang dimaksud pelaksanaan seleksi tambahan itu apabila bakal calon kepala desa lebih dari 5 calon.

“Jadi sesuai Perbup uji kompetensi hanya dilakukan jika calon kades lebih dari lima,” jelasnya.

“Lalu pada tanggal 1 April 2021 penetapan calon Kades dan pengambilan nomor urut,” tambah dia.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 89 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemlihan Kepala Desa, pasal 27 calon kepala desa atau Cakades wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat.
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Bersedia tidak akan mengundurkan diri setelah panitia pemilihan menetapkan sebagai calon kepala desa.
  • Berbadan sehat dan bebas narkoba
  • Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebagai informasi, pendidikan yang lain sederajat sebagaimana dimaksud diatas diantaranya meliputi Pondok Pesantren wustho, dan sekolah yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *