Bangkalan, Korek.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka tingkat TK, SD dan SMP pada tahun 2021 mendatang.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang KBM tatap muka tahun 2021.
Pada SKB 4 Menteri itu dijelaskan bahwa pelaksanaan KMB tatap muka dipasrahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.
Namun, Ra Latif menegaskan, pelaksanaan KBM tatap muka itu dilakukan pada wilayah atau kecamatan dengan tingkat penyebaran COVID-19 rendah. Selain itu, disertai dengan kesanggupan sekolah dan persetujuan wali siswa.
“Jadi tahun 2021 nanti kami akan tetap mengizinkan masuk, tapi tetap memperhatikan zonasi dan juga kesiapan sekolah serta kesanggupan wali siswa,” jelas Ra Latif, Jumat (18/12).
Ra Latif mengungkapkan, pelaksanaan KBM tatap muka nanti akan berbeda dengan kegiatan belajar mengajar sebelum pandemi. Siswa yang diperkenankan masuk kelas hanya 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Dan juga menyesuaikan kapasitas ruangan yang ada serta wali siswa siap apa tidak,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika menerangkan, pada semester genap nanti pelaksanaan KBM tatap muka bukan hanya atas keputusan perorangan Bupati.
Namun, atas persetujuan dan keputusan bersama dari tim Satgas COVID-19 tingkat kabupaten yang terdiri dari Bupati, Polres dan Dandim.
“Keputusan itu bukan ada di perorangan ya, melainkan itu keputusan bersama nanti, makanya kita akan kordinasikan dulu,” jelasnya.
Namun, sebelum KBM tatap muka benar-benar diterapkan pada 2021 nanti, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan serta mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang sempat dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Kalau tim Satgas mengeluarkan izin, ya kita laksanakan KBM tatap muka nanti di tahun 2021,” pungkasnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida