Bahas Perpres 80, Bupati Bangkalan Paparkan Kendala

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat ikuti pembahasan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi

Bangkalan, Korek.id – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ikuti pembahasan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila) dan Kawasan Bromo, Tengger, Semeru (BTS), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Diskusi yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut, membahas peran DPD RI terkait implementasi percepatan Peraturan Presiden NO.80Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan tersebut, Ra Latif sapaan lekat Bupati Bangkalan itu menyebutkan kendala yang akan ia hadapi dalam percepatan pembangunan ekonomi tersebut.

“Dalam Implementasi percepatan Perpres No.80 Tahun 2019. Salah satunya yakni perlunya atensi pemerintah pusat terkait beberapa kendala yang dihadapi Kabupaten Bangkalan,” ungkap Ra Latif, Senin (23/11).

Kendala yang paling utama kata dia, yakni pada biaya pembebasan lahan untuk pembangunan beberapa infrastruktur yang tidak bisa ditangani sendiri oleh daerah.

“Itu yang perlu kendala utama dalam perpres 80 tersebut,” imbuh Bupati Bangkalan usai mengikuti secara langsung Focus Group Discussion (FGD) bersama.Wakil Gubernur Jawa Timur, 6 Kepala Daerah wilayah penyangga pembangunan Perpres No.80 Tahun 2019 Jawa Timur.

Sementara itu Ketua DPD RI LaNyalla mengatakan, salah satu tupoksi DPD RI adalah melakukan evaluasi dan monitoring atas Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah. Untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Seperti kita ketahui, Perpres 80 Tahun 2019 ini karena menyangkut beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, tentu akan bersinggungan dengan beberapa Peraturan Daerah yang sudah berlaku di masing-masing Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, Karena Itu terdapat peran DPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Selain membahas peranan DPD RI, diskusi itu juga membahas terkait skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pelaksanaan Perpres.

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Gunernur Jawa Timur Emil Dardak, bahwa pembangunan infrastruktur KPBU sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur untuk menimplementasikan perpres 80 tahun 2019 di Jawa Timur.

Sekedar informasi, turut hadir dalam pembahasan tersebut yakni, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manuarfa dan Kepala BKPM yang diwakili staf ahli. Juga hadir pengurus Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PAP KPBU).

Penulis: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *